Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan royalti hak cipta sebagai bagian dari harta bersama dalam hukum perkawinan di Indonesia, dengan menggunakan pendekatan normatif melalui studi kepustakaan dan analisis yuridis. Penelitian ini menelaah keterkaitan antara hak eksklusif atas ciptaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan prinsip kepemilikan bersama dalam hukum keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hak cipta merupakan hak pribadi yang melekat pada pencipta, royalti yang dihasilkan selama masa perkawinan dapat dikualifikasikan sebagai harta bersama, karena memiliki nilai ekonomi dan digunakan untuk menunjang kehidupan rumah tangga. Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB menjadi preseden penting yang mencerminkan perkembangan hukum dalam mengakomodasi royalti sebagai bagian dari harta bersama serta bentuk adaptasi terhadap dinamika sosial ekonomi perkawinan.
Copyrights © 2025