Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi larangan dalam kegiatan social-commerce berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, serta dampak yang timbul setelah penutupan TikTok Shop pasca diberlakukannya regulasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan dalam social-commerce yang diatur dalam Permendag meliputi: (1) larangan penjualan barang impor dengan harga rendah, (2) larangan transaksi jual beli langsung di platform social-commerce, (3) pembatasan iklan dan promosi, (4) kewajiban perizinan, serta (5) pengawasan dan pembinaan. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih adil, sehat, dan bermanfaat bagi seluruh pihak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, penutupan TikTok Shop di Indonesia setelah diberlakukannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 membawa dampak hukum yang signifikan, mencakup: (1) pembatasan aktivitas social-commerce, (2) kewajiban perizinan bagi pelaku usaha digital, (3) peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, (4) dampak terhadap UMKM, serta (5) penyesuaian operasional TikTok di Indonesia. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatur dan mengawasi perdagangan elektronik agar lebih adil serta mendukung pertumbuhan usaha lokal.
Copyrights © 2025