Debat opini mengenai otonomi daerah yang disajikan oleh KR secara berturut-turut dari tanggal 16 s/d 20 November 1999 dengan menampilkan beberapa nara sumber, masing-masing Dr. Pratikno, Nahiyah Jaidi Faraz, Edy Suandi Hamid, Mashuri Maschab, dan Dr. PJ Suwarno cukup memberi pengetahuan; khususnya bagi pembaca yang masih awam mengenai perspektif sosial politik dalam kehidupan bernegara di masa depan melalui sistem otonomi daerah.      Dalam debat opini tersebut terlihat bahwa para nara sumber sudah berusaha maksimal untuk menyajikan analisis perspektifnya, dan itu harus kita hargai meskipun terkesan pembahasannya sangat teoretis dan tekstual. Satu pun di antara para nara sumber tidak mencoba mendekatinya secara empiris, misalnya dengan menyajikan hasil uji coba otonomi yang sudah dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri terhadap 26 daerah tingkat dua di Indonesia; salah satunya di Kabupaten Sleman, DIY. Di samping itu tidak ada satu pun nara sumber yang mencoba membahasnya secara kontekstual; misalnya mencoba menghubungkan sistem otonomi dan desentralisasi dengan realitas mutu anggota DPR propinsi maupun kabupaten/kota madya, kesiapan masyarakat di tingkat bawah, dan sebagainya.      Pada sisi yang lain, beberapa nara sumber telah membahas UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah secara ter-integrasi dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah. Memang demiki-anlah seharusnya. UU Nomor 22 itu tidak ada artinya apabila dalam aktualisasinya tidak dibarengi dengan UU Nomor 25. Sayang, tidak seorang pun nara sumber yang membahas UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam pembahasan otonomi daerah UU Nomor 43 perlu diaktualisasi karena berkait dengan SDM di daerah.
Copyrights © 1999