Ibnu Taimiyah merupakan salah satu ulama terkemuka yang memiliki pengaruh besar dalam pembaruan (tajdid) pemikiran fikih Islam. Gagasannya muncul dalam konteks kemunduran intelektual dan dominasi taklid dalam dunia Islam pada masanya. Melalui pendekatan kritis terhadap otoritas mazhab, Ibnu Taimiyah mendorong kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama hukum Islam, dengan menekankan ijtihad sebagai instrumen penting dalam merespons dinamika sosial dan keagamaan. Peran Ibnu Taimiyah dalam tajdid fikih mencakup pembenahan metodologi istinbat hukum, penolakan terhadap bid’ah yang tidak berlandaskan nash, serta kritik terhadap praktik hukum yang tidak sesuai dengan prinsip dasar syariat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kontribusinya dalam membentuk paradigma fikih yang lebih rasional, kontekstual, dan berbasis nash. Kajian ini juga menyoroti relevansi pemikirannya dalam menjawab tantangan hukum kontemporer.
Copyrights © 2025