Tulisan ini mengandung paling tidak empat pokok pikiran, yaitu (1) apakah Indonesia itu?, (2) bagaimanakah kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)?, (3) bagaimanakah ketentuan hukum taut internasional yang Baru tentang Indonesia?, dan (4) bagaimanakah masa depan Indonesia itu?
Copyrights © 2000