Artikel ini meneliti mengenai konsekuensi pelanggaran kode etik oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap berlakunya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang mana berpusat pada Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik oleh hakim MK dapat mengurangi legitimasi dan integritas putusan yang dihasilkan. Putusan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan Ahli Hukum dan juga masyarakat karena Anwar Usman dianggap membentangkan karpet merah terhadap putra sulung dari presiden Joko Widodo yang mana merupakan keponakan dari Anwar Usman. Anwar Usman dianggap melanggar kode etik dari hakim konstitusi dan mencoreng marwah Mahkamah Konstitusi sebagai “The Guardian of Constitution” karena putusan tersebut memiliki implikasi yang luas terhadap dinamika politik nasional. Artikel ini menyarankan perlunya penegakan kode etik yang lebih ketat dan transparan untuk memastikan bahwa putusan MK tetap memiliki otoritas hukum yang tidak terkontaminasi oleh pelanggaran etik. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman tentang pentingnya menjaga integritas hakim konstitusi dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi.
Copyrights © 2024