Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) harus menegakkan landasan asas luberjurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) sesuai dengan amanat konstitusi. Namun, fenomena buzzer yang menyebarkan informasi menyesatkan, ujaran kebencian, dan kampanye negatif di media sosial berpotensi melanggar asas bebas dan jujur. Aktivitas buzzer tersebut kerap dimanfaatkan oleh aktor-aktor politik untuk mempengaruhi opini publik dengan cara yang tidak etis. Meskipun telah diatur secara umum dalam UU ITE, belum ada regulasi yang secara khusus membatasi gerak-gerik buzzer dalam konteks pemilu. Untuk itu penelitian ini dimaksudkan untuk mengevaluasi urgensi pembentukan framing regulation guna membatasi aktivitas buzzer yang menyimpang dari asas-asas pemilu. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji fenomena buzzer, dampaknya terhadap integritas pemilu, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang tepat untuk mengatur aktivitas buzzer berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat sistem demokrasi di Indonesia melalui pemilu yang berintegritas dan menjunjung tinggi asas-asas yang telah ditetapkan.
Copyrights © 2024