Penelitian ini dilatar belakangi oleh penerapan kebijakan zonasi dikota Bandar Lampung yang menunjukkan perbedaan yang jelas antara sekolah di kota besar yang memiliki sarana dan prasarana berkembang, dengan sekolah di pedesaan atau terpencil yang sering kekurangan fasilitas dan staf pengajar. Meskipun sarana dan prasarana sangat penting dalam mendukung pembelajaran, pengelolaan yang baik dapat meningkatkan mutu pendidikan. Permasalahan ini tidak hanya terjadi di pedesaan, tetapi juga di perkotaan, khususnya di Bandar Lampung yang mana masih memiliki sistem pendidikan yang tidak merata. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kebijakan zonasi, khususnya di SMPN 2 dan SMPN 26 Bandar Lampung, menggunakan metode kualitatif dan teori evaluasi kebijakan William N. Dunn yang mencakup enam indikator: efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan. Meskipun kebijakan zonasi memberikan manfaat signifikan dalam mempermudah akses pendidikan, hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini belum memenuhi beberapa indikator tersebut. Efektivitas dan efisiensi belum tercapai karena persebaran dan kualifikasi sekolah yang belum optimal serta masalah pada sistem pendaftaran online. Kebijakan ini cukup memadai dalam hal kemudahan akses pendidikan, namun pemerataan dan penyetaraan sekolah masih belum merata. Masyarakat memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan ini, tetapi ketepatannya belum terpenuhi karena adanya ketidaksesuaian antara penerapan dan temuan di lapangan. Aspek yang perlu diperbaiki meliputi pemerataan sekolah, peningkatan akurasi sistem pendaftaran online, pemahaman masyarakat tentang mekanisme pendaftaran, serta kesesuaian kebijakan dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021.
Copyrights © 2024