Fenomena main hakim sendiri oleh masyarakat dalam menangani pelaku tindak pidana pencurian di Indonesia kerap menimbulkan dilema dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang menjadi korban main hakim sendiri, dari perspektif HAM. Berdasarkan prinsip-prinsip hukum dan HAM, setiap individu, termasuk pelaku kejahatan, memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi serta mendapatkan perlindungan hukum dari kekerasan dan penghukuman yang tidak sesuai prosedur hukum. Namun, praktik main hakim sendiri sering kali terjadi akibat minimnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan pelaku kejahatan serta meninjau berbagai kasus main hakim sendiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlakuan main hakim sendiri tidak hanya melanggar hak-hak dasar pelaku, tetapi juga mengindikasikan adanya ketidakefektifan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan upaya reformasi hukum serta peningkatan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum guna meminimalisir praktik main hakim sendiri
Copyrights © 2024