Penelitian ini dilaksanakan dengan menelaah perllndungan hukum pada anak yang menjadl korban dalam tindakkan kekerasan oIeh anggota keluarga selama pandemi Covid-19 dalam Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Bengkulu. Didalam mekanisme pembuatan karya ilmia ini, mekanisme yang dipakai yakni pengkajian hukum normatlf dengan melakukan pendekattan juridis berupa Peraturan Perundangan. Dari hasil pengkajian, penulis memuat simpulan yakni, meskipun dalam pengamatannya belum didapati adanya peraturan berkenaan dengan pencegahan tindak kekerasan pada anak sebagai korban di masa pandemi Covid-19, akan tetapi aturan terikait yang berlaku masih relevan untuk diimplementasikan di masa pandemi tersebut. Pemerintahan Indonesia baik pada Tingkat pusat hingga daerah sudah melakukan penerbitan terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan Covld-19 yang didalamnya tidak secara langsung bisa melakukan penekanan terhadap angka kekerasan pada anak dimasa pandemi Covld-19.
Copyrights © 2024