Sebagai negara dengan kekayaan alam yang berlimpah, Indonesia mempunyai beragam sumber daya alam. Di antara berbagai sumber daya alam tersebut, hutan menjadi salah satu yang paling menonjol dan tersebar luas di wilayah Indonesia. Hutan juga menjadi salah satu sumber daya alam yang sangat penting untuk kegiatan pembangunan yang harus dikelola secara berkelanjutan. Namun sayangnya, karena semakin besarnya populasi pertumbuhan manusia membuat semakin banyak juga kebutuhan yang harus terpenuhi. Demi memenuhi kebutuhan hidupnya seringkali manusia melakukan perusakan terhadap lingkungan. Permasalahan yang sering terjadi menyangkut sumber daya alam hutan ialah tindakan pembalakan liar (illegal logging). Melalui penelitian normatif yuridis terhadap berbagai peraturan mulai dari UU Pokok Kehutanan No. 5 Tahun 1967 hingga UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunga Hidup dapat ditemukan berbagai upaya Pemerintah untuk mengurangi terjadinya tindakan pembalakan liar (illegal logging) dan juga upaya pencegahan perusakan hutan. Selain itu, akan dilihat pula bagaimana dampak dari pembalakan liar (illegal logging) terhadap prinsip pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2024