Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan penerapan hukuman mati dalam sistem hukum pidana di Indonesia dan negara-negara Eropa, dengan fokus pada aspek moral dan efektivitasnya. Isu hukum yang diangkat terkait dengan keberlanjutan hukuman mati dalam menghadapi perkembangan pandangan moral dan hak asasi manusia, serta dampaknya terhadap pencegahan kejahatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode perbandingan, mengkaji peraturan, praktik hukum, serta argumentasi moral di kedua belah pihak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia masih mempertahankan hukuman mati, banyak negara Eropa yang telah menghapuskan hukuman tersebut, berlandaskan pada argumentasi hak asasi manusia dan efektivitas pencegahan yang dipertanyakan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tantangan hukum dan moral terkait penerapan hukuman mati di konteks global.
Copyrights © 2025