Kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) menjadi perbincangan luas di media sosial, menarik perhatian publik dan membentuk opini masyarakat terkait penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana media sosial memengaruhi opini publik terhadap hukum dalam kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis wacana kritis terhadap unggahan media sosial, komentar netizen, serta pemberitaan media daring. Berdasarkan data dikumpulkan melalui observasi non-partisipatif dan analisis konten pada platform media sosial seperti Twitter, Instagram, dan Facebook. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial memiliki kekuatan besar dalam membentuk narasi publik yang dapat mendukung atau mendistorsi fakta hukum. Informasi yang beredar di media sosial sering kali beragam, mulai dari berita akurat hingga hoaks, yang pada akhirnya membentuk persepsi masyarakat terhadap keadilan dan kredibilitas aparat penegak hukum. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa media sosial berperan signifikan dalam memengaruhi opini publik terhadap kasus hukum dan dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Sehingga, penting bagi aparat hukum dan media untuk berkolaborasi dalam memberikan informasi yang akurat dan berimbang guna mencegah disinformasi yang dapat memperkeruh situasi.
Copyrights © 2025