Kurang lebih satu setengah tahun yang lalu, atau tepatnya tanggal 2 Mei 1989 bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), maka Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mengeluarkan Surat Keputusannya dengan No: 26/Menpan/1989 tentang angka kredit bagi jabatan guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud). Dalam dunia "per-SK-an" maka usia satu setengah tahun tergolong sudah cukup berumur.      Dikeluarkannya SK Menpan tersebut di atas berte-patan dengan "moment" nasional tentu bukan tanpa maksud sama sekali; adapun maksudnya adalah peringatan hari pen didikan nasional yang penuh memorial tersebut diharapkan menjadi babak baru bagi sistem pendidikan nasional yang ditandai dengan meningkatnya mutu pendidikan melalui ja-lur peningkatan kemampuan profesional dan prestasi guru.      Benarkah sistem angka kredit tersebut mampu mem-perbaiki nasib para guru? Jawabnya terdapat dalam Surat Edaran bersama antara Mendikbud dan Kepala BAKN No:57686/MPK/1989 dan No: 38/SE/1989 yang secara eksplisit mene-rangkan bahwa penetapan angka kredit bagi jabatan guru adalah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu dan prestasi guru.
Copyrights © 1990