ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN STMIK AMIKOM YOGYAKARTA
1990: HARIAN MEDIA INDONESIA

SISTEM ANGKA KREDIT DAN KEMAMPUAN PROFESIONAL GURU

Supriyoko, Ki (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Jul 2010

Abstract

       Kurang lebih satu setengah tahun yang lalu, atau tepatnya tanggal 2 Mei 1989 bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), maka Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mengeluarkan Surat Keputusannya dengan No: 26/Menpan/1989 tentang angka kredit bagi jabatan guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud). Dalam dunia "per-SK-an" maka usia satu setengah tahun tergolong sudah cukup berumur.       Dikeluarkannya SK Menpan tersebut di atas  berte-patan dengan "moment" nasional  tentu bukan tanpa maksud sama sekali; adapun maksudnya adalah peringatan hari pen didikan nasional yang penuh memorial tersebut diharapkan menjadi babak baru bagi sistem pendidikan nasional  yang ditandai dengan meningkatnya mutu pendidikan melalui ja-lur peningkatan kemampuan profesional dan prestasi guru.       Benarkah sistem angka kredit tersebut mampu mem-perbaiki nasib para guru?  Jawabnya terdapat dalam Surat Edaran bersama antara Mendikbud dan Kepala BAKN No:57686/MPK/1989 dan No: 38/SE/1989 yang secara eksplisit mene-rangkan bahwa penetapan angka kredit bagi jabatan guru adalah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu dan prestasi guru.

Copyrights © 1990