Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran yang jelas mengenai Optimalisasi Pengelolaan Zakat Profesi Dan Pendistribusian Terhadap Lima Program Unggulan Baznas Kabupaten Muaro Jambi Pengelolaan zakat telah atur oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pada pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Di Kabupaten Muaro Jambi juga di atur oleh undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang pedoman perhitungan, pemgumpulan dan pendayagunaan Zakat, Infaq Dan Sodakoh dan dana social keagamaan lainya. Penelitian ini mengunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif, melalui observasi lagsung, wawancara, serta dokumentasi dan juga mengkaji literature yang sesuai. Paradigm dalam penelitian ini mengunakan konstruktivisme. Berdasarkan hasil penemuan dan analisis data yang di lakukan pengelolaan zakat pada Baznas Kabupaten Muaro Jambi telah sesuai dengan proinsip-prinsip pengelolaan dan pendistribusian pada program unggulan Baznas. Berdasarkan upaya yang dilakukan. Di antaranya pendataan muzakki ASN, pendalaman sumber zakat melalui pembentukan UPZ di instansi, kerjasama dengan media cetak maupun media elektronik. Adapun pendistribusian nya sudah semuai dengan keputusan peraturan daerah kabupaten Muaro Jambi nomor 11 tahun 2018 tentang pedoman perhitungan, pemgumpulan dan pendayagunaan Zakat, Infaq Dan Sodakoh. Adapun pengelolaan dan pendistribusian telah tersalurkan ke semua program unggulan Baznas termasuk Muaro Jambi sehat, Muaro Jambi cerdas, Muaro Jambi Taqwa, Muaro Jambi Peduli dan Muaro Jambi Makmur semua telah terealisasikan
Copyrights © 2024