Akhirnya terbentuklah Badan Akreditasi Nasional (BAN) yang kehadirannya sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat pendidik-an, utamanya masyarakat pendidikan tinggi. Beberapa waktu yang lalu Menteri Pendidikan Wardiman Djojonegoro menandatangani pembentukan BAN dan sekaligus melantik para anggotanya. Sebanyak 17 anggota dari berbagai kalangan, utamanya kalangan pendidikan tinggi, telah dilantik menjadi anggota BAN; meskipun keanggotaannya itu didasarkan pada aspek individual, bukan aspek institusional.        Terbentuknya BAN tersebut mengingatkan saya pada suatu dis-kusi akademik lebih dari lima tahun lalu pada sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta; waktu itu topik pembicaraannya berkisar pada badan atau lembaga mana yang layak mengakreditasi perguruan tinggi di negara kita. Adapun konotasi layak dalam konteks akreditasi adalah badan atau lembaga yang bisa mengakreditasi perguruan tinggi secara objektif, jujur, dan jauh dari keberpihakan.        Istilah layak dengan tiga indikator tersebut waktu itu benar-benar mendapat "tekanan" pada diskusi; pasalnya kiprah tim akreditasi yang bekerja selama ini (saat itu) dianggap belum memenuhi kriteria layak. Banyak pengelola perguruan tinggi (baca: PTS) yang kurang puas ter-hadap metode kerja tim akreditasi.
Copyrights © 1995