Artikel ini bertujuan untuk mengetahui informed consent adalah sebuah hak kebebasan individu untuk memutuskan apa yang terbaik bagi dirinya sendiri yang juga sering disebut sebagai hak otonomi pasien. Di dalam hak otonomi terkandung hak privasi, di mana hak ini kemudian melahirkan hak yang lain, yakni hak untuk tidak diceritakan kepada pihak ketiga perihal segala sesuatu yang menyangkut kondisi kesehatan pasien. Ketidakpahaman pasien terhadap informed consent sering menjadi persoalan dan sengketa medik di Rumah Sakit. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode hukum Normatif, dimana sumber data berasal dari data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumenter atau studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan perjanjian informed consent antara dokter dengan pasien dalam persetujuan tindakan medik pada Rumah Sakit adalah tentang Informasi yang diberikan kepada pasien maupun keluarga pasien sebelum dokter melakukan tindakan kedokteran terhadap pasien mengenai alasan, risiko, tujuan, alternatif lain, prognosis dan biaya dari dilakukannya tindakan kedokteran tersebut, dan apabila pasien menolak, maka pasien diharuskan mengisi dan menandatangani surat penolakan. Namun jika pasien menyetujui tindakan kedokteran yang akan dilakukan oleh dokter tersebut, maka akan dilaksanakan perjanjian dengan menandatangani formulir persetujuan.
Copyrights © 2024