Depot air minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 menyatakan bahwa setiap Depot Air Minum (DAM) wajib menjamin Air Minum yang dihasilkan memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas Air Minum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan Higiene Sanitasi dalam pengelolaan Air Minum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Permenkes RI No.43 Tahun 2014 Tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum di Wilayah Kerja Puskemas Medan Johor. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif yang bersifat deskriptif. Waktu pelaksanaan penelitian ini pada bulan Juli-Agustus 2024. Populasi dari penelitian ini adalah depot air minum isi ulang di wilayah kerja Puskesmas Medan Johor sebanyak 58 depot. Teknik pengambilan sampel yaitu total sampling sehingga semua populasi menjadi sampel sebanyak 58 depot air minum isi ulang. Instrumen penelitian menggunakan lembar Inpeksi Sanitasi Depot Air Minum (DAM) sesuai dengan Permenkes Nomor 43 Tahun 2014. Analisis data pada penelitian ini yaitu analisis univariat dengan mendeskripsikan distribusi frekuensi dan persentase. Hasil: Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Depot air di wilayah kerja Puskesmas Medan Johor belum sepenuhnya menerapkan Permenkes Nomor 43 tahun 2014, karena ada beberapa depot ditemukan yang belum memenuhi syarat pada aspek tempat, peralatan dan penjamah. Simpulan: Pada aspek tempat, peralatan dan penjamahan yang belum terpenuhi sebaiknya dilakukan perbaikan, pemeliharaan serta menerapkan perilaku higiene sanitasi dalam usaha depot air minum agar air minum yang dihasilkan aman dan sehat.
Copyrights © 2024