Mandailing Natal merupakan salah satu daerah di Provinsi Sumatera Utara yang memiliki potensi besar dalam pengembangan kewirausahaan berbasis syariah, ditopang oleh mayoritas penduduk Muslim, budaya religius yang kuat, serta potensi sumber daya alam dan pertanian lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi daerah yang dapat mendukung pertumbuhan kewirausahaan syariah, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi terhadap pelaku usaha Muslim, tokoh masyarakat, dan instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi lokal, seperti produk pertanian, kuliner tradisional halal, serta jaringan sosial berbasis nilai keislaman, memberikan peluang besar bagi pengembangan usaha syariah. Namun demikian, pelaku usaha menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan akses terhadap pembiayaan syariah, rendahnya literasi kewirausahaan syariah, dan minimnya pendampingan dari pemerintah daerah. Selain itu, belum optimalnya sinergi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan institusi keuangan syariah juga menjadi penghambat utama. Penelitian ini merekomendasikan perlunya strategi penguatan ekosistem kewirausahaan syariah yang melibatkan semua pihak secara terpadu, serta peningkatan kapasitas pelaku usaha melalui pelatihan, pendanaan, dan pendampingan berkelanjutan.
Copyrights © 2025