Abstract: Pesantren is one of the religious educational institutions in Indonesia. Therefore, pesantren are also blessed to receive the same treatment as other educational institutions. To answer this, Law Number 18 of 2019 concerning Islamic Boarding Schools was passed. Therefore, this article will discuss more clearly the background of the formation of Law Number 18 of 2019 concerning Islamic Boarding Schools. The method used is the literature study method. So it was found that there were two things that made the passage of this law, namely first, Islamic boarding schools are considered to be discriminated against. And second, there are no clear and detailed regulations for pesantren as one of the religious education institutions in Indonesia.Key Words: UU Number 18 of 2019, Islamic Boarding Schools.Abstrak: Pesantren merupakan salah satu Lembaga Pendidikan keagamaan di Indonesia. Oleh karena itu pesantren juga berkah mendapatkan perlakuan yang sama dengan Lembaga Pendidikan lainnya. Untuk menjawab hal tersebut disahkanlah UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. Oleh karena itu artikel ini akan membahas dengan lebih jelas mengenai latar belakang terbentuknya UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. Metode yang digunakan yaitu metode studi kepustakaan. Sehingga ditemukan ada dua hal yang membuat disahkannya UU ini, yaitu pertama, pesantren dianggap mendapatkan diskriminasi. Dan kedua yaitu belum ada peraturan yang jelas dan rinci bagi pesantren sebagai salah satu Lembaga Pendidikan keagamaan di Indonesia.Kata Kunci: UU Nomor 18 Tahun 2019, Pesantren Â
Copyrights © 2025