Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah dalam memperkuat kedaulatan pangan dan pemerataan ekonomi desa melalui pembentukan hingga 80.000 koperasi desa. Kesuksesan inisiatif ini sangat bergantung pada kapasitas aparatur desa dalam memfasilitasi tata kelola yang transparan dan akuntabel. Namun, tantangan seperti rendahnya literasi digital, kelemahan pengawasan internal, dan potensi penyimpangan mendesak untuk ditangani. Selain itu, mekanisme digital seperti implementasi QRIS sebagai sarana transaksi non-tunai juga telah diperkenalkan guna meningkatkan transparansi keuangan koperas. Komisi Informasi (KI) Jawa Timur menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi (PPID), agar laporan keuangan, AD/ART, program kerja, dan prosedur pengaduan koperasi dapat diakses oleh masyarakat desa dan anggota koperasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memperkuat kapasitas aparatur desa dalam aspek manajerial, digital, dan mekanisme keterbukaan informasi terhadap tata kelola koperasi. Metode yang digunakan mencakup survei kebutuhan pelatihan, penyusunan modul e‑learning berbasis digital, serta pelaksanaan lokakarya tata kelola koperasi yang bertumpu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hasil yang diharapkan mencakup: 1) peningkatan pemahaman aparatur desa terhadap prinsip keterbukaan dan pengawasan koperasi, 2) adopsi transaksi keuangan digital seperti QRIS secara efektif, 3) peningkatan akses dan transparansi informasi melalui sistem PPID, dan 4) terbentuknya mekanisme pengawasan partisipatif anggota koperasi dalam pengelolaan koperasi. Dengan demikian, penguatan kapasitas aparatur desa diharapkan mampu memperkokoh KDMP sebagai lembaga keuangan lokal yang terpercaya, inklusif, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025