Penelitian ini bertujuan untuk melihat penerapan akad Al Rahn dan Wadiah di Lembaga Keuangan Syariah. Perkembangan Lembaga keuangan syariah saat ini mengalami peningkatan, dimana banyak dilihat atau bermunculan Lembaga keuangan syariah seperti Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan Unit Usaha Syariah. Perkembangan ini tidak diiringi dengan pemahaman masyarakat tentang akad-akad yang ada di Lembaga keuangan syariah, untuk itu peneliti melakukan penelitian tentag akad Al rahn dan wadiah yang ada di Lembaga keuangan syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskrisptif kualitatif dengan menggunakan data skunder, yang diambil dari buku-buku dan jurnal yang berkaitan dengan Al rahn dan wadiah. Hasil penelitian menunjukan, bahwa alrahn yang ada di Lembaga keuangan syariah atau bank umum syariah digunakan pada produk gadai emas. Sedangkan, wadiah digunakan pada produk tabungan, deposito, dan save deposit box.
Copyrights © 2022