ABSTRAKSistem ketatanegaraan dalam sebuah negara harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan keberhasilan demokrasi yang mendukung. Dalam melakukan itu dalam sebuah negara penting adanya kekuasaan yang dapat melakukan semuanya dengan kewenangan yang dimiliki. Guna memberi perlindungan HAM, Indonesia melalui UUD 1945 memberikan sebuah kekuasaan atau kewenangan yang riil kepada Mahkama Konstitusi sebagai kewenangan uji materil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran dan perjalanan Mahkamah Konstitusi dalam HAM. Melalui Penelitian hukum normatif dalpat disimpulkan bahwa Keberadaan pasal-pasal tentang HAM dalam UUD 1945 membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berkomitmen mengakui dan menghormati HAM. Untuk memastikan terjamin dan terlindunginya hak asasi manusia, UUD 1945 memberikan kewenangan uji materil kepada MK. Dengan kewenangan dimaksud, potensi atau pelanggaran HAM melalui kebijakan yang dikeluarkan negara dapat diawasi dan diselesaikan dan HAM dapat dilindungi.Kata Kunci: HAM, Mahkamah Konstitusi.
Copyrights © 2024