RIO LAW JURNAL
Vol 5, No 1 (2024): Februari-Juli 2024

ANALISIS HUKUM JUAL BELI NOMOR HANDPHONE KEPADA PELANGGAN OLEH PIHAK PROVIDER TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

Sayoga, I Putu Andika Heri (Unknown)
Laksmi, Cokorde Istri Dian (Unknown)
Aryana, I Wayan Putu Sucana (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2024

Abstract

Abstrak Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 42 ayat (1) dinyatakan bahwa “Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya”. Namun, pasal tersebut tidak memberikan kejelasan mengenai siapa sajakah Penyelenggara tersebut, di mana dalam permasalahan ini, tidak dijelaskan apakah Provider termasuk ke dalam penyelenggara tersebut sehingga terjadi kekaburan norma di dalam pasal tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengangkat rumusan masalah yaitu bagaimanakah pengaturan hukum tentang penjualan nomor handphone kepada pelanggan oleh pihak provider tanpa izin menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Bagaimana kepastian hukum terhadap penjualan nomor handphone kepada pelanggan oleh pihak provider tanpa izinPenelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan pendekatan undang-undang, historis dan analisis konsep dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui metode studi kepustakaan yang nantinya dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatifKesimpulan Penelitian ini bahwa Pengaturan Hukum Tentang Penjualan Nomor Handphone Kepada Pelanggan Oleh Pihak Provider Tanpa Izin Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi diatur dalam dalam pasal 42 Ayat 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyatakan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib untuk merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan. Namun dalam hal ini terjadi kekaburan norma pada pasal tersebut yaitu tidak dijelaskan secara jelas mengenai kedudukan provider itu sendiri apakah sebagai penyedia jasa atau sebagai pelayanan jasa sehingga hal ini menimbulkan kekaburan mengenai Tanggung Jawab provider itu sendiri. Kepastian hukum terhadap penjualan nomor handphone kepada pelanggan oleh pihak provider tanpa izin Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bahwa dalam pasal 42 Ayat 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak memberian kepastian hukum dikarenakan mengalami kekaburan norma sehingga tidak ada aturan secara khusus mengatur tentang penjualan nomor handphone kepada pelanggan oleh pihak provider tanpa izin yang dimana hal tersebut tidak jarang meyebabkan kerugian pada pengguna nomor handphone. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Provider, Nomor Handphone

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

RIO

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Rio merupakan sebutan untuk kepala desa laki-laki di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi. Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo memilih nama ini untuk memberikan sebuah identitas atau pengenal supaya dikenal civitas akademika di seluruh Indonesia. Rio Law Journal mengumpullkan artikel hukum kemudian ...