This Author published in this journals
All Journal RIO LAW JURNAL
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Batas Usia Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Ediana, I Made; Laksmi, Cokorde Istri Dian; Aryana, I Wayan Putu Sucana
RIO LAW JURNAL Vol 6, No 1 (2025): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v6i1.1581

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim adalah Komisi Yudisial. Akan tetapi apakah kewenangan tersebut berlaku keseluruh hakim termasuk hakim konstitusi sehingga berdasarkan hal tersebut penulis mengangkat rumusan masalah mengenai bagaimana Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Pada Hakim Konstitusi. Penulisan penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yang bersifat normative yang merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka.  Pendekatan yang digunakan dalam jurnal ini terdiri dari Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Analisis Konsep Hukum. Pendekatan Sejarah. Teknik pengolahan bahan hukum dilakukan secara deskriptif kuallitatif. Sistem pengawasan terhadap hakim dipertegas dalam Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai tugas lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim.” Namun kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi Hakim Konstitusi dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006. Kemudian dibuatlah penormaan untuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yaitu berdasarkan Pasal 27A ayat (2) UU No.8 Tahun 2011. Akan tetapi Pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011 karena dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945. hingga sekarang Komisi Yudisial tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap Hakim Konstitusi dan Lembaga yang berwenang adalah Dewan Etik Hakim Konstitusi dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dengan dasar hukum Peraturan MK 2 Tahun 2014.
Dampak Pembuatan Undang-Undang Yang Kurang Melibatkan Partisipasi Pendapat Dari Berbagai Element Masyarakat Pranowo, Agus; Laksmi, Cokorde Istri Dian; Tungga, Benyamin
RIO LAW JURNAL Vol 5, No 1 (2024): Februari-Juli 2024
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v5i1.1300

Abstract

ABSTRAKBanyaknya masyarakat khususnya buruh perusahaan dan mahasaiswa melakukan demo ataupun protes kepada pemerintah terhadap terbitnya Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau di sebut juga Omnibus Law, PERPU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja  dan Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 tentang  Perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja yang bisa di sinyalir merupakan dampak dari produk pembuatan Undang-Undang yang tidak menguntungkan atau berpihak ke masyarakat secara luas. Penelitian ini diharapkan bisa membantu dan memberikan gambaran atau bisa membuktikan bahwa pembuatan Undang-Undang yang kurang mempertimbangkan asas-asas dan mashab atau aliran hukum dan kurang melibatkan peran serta dari element masyarakat akan menciptakan ketidak harmonisan bahkan konflik di tengah-tengah masyarakat.  Kata Kunci: Dampak; Pembuatan;Undang-Undang; Partisipasi; Masyarakat
ANALISIS HUKUM JUAL BELI NOMOR HANDPHONE KEPADA PELANGGAN OLEH PIHAK PROVIDER TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI Sayoga, I Putu Andika Heri; Laksmi, Cokorde Istri Dian; Aryana, I Wayan Putu Sucana
RIO LAW JURNAL Vol 5, No 1 (2024): Februari-Juli 2024
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v5i1.1360

Abstract

Abstrak Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 42 ayat (1) dinyatakan bahwa “Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya”. Namun, pasal tersebut tidak memberikan kejelasan mengenai siapa sajakah Penyelenggara tersebut, di mana dalam permasalahan ini, tidak dijelaskan apakah Provider termasuk ke dalam penyelenggara tersebut sehingga terjadi kekaburan norma di dalam pasal tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengangkat rumusan masalah yaitu bagaimanakah pengaturan hukum tentang penjualan nomor handphone kepada pelanggan oleh pihak provider tanpa izin menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Bagaimana kepastian hukum terhadap penjualan nomor handphone kepada pelanggan oleh pihak provider tanpa izinPenelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan pendekatan undang-undang, historis dan analisis konsep dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui metode studi kepustakaan yang nantinya dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatifKesimpulan Penelitian ini bahwa Pengaturan Hukum Tentang Penjualan Nomor Handphone Kepada Pelanggan Oleh Pihak Provider Tanpa Izin Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi diatur dalam dalam pasal 42 Ayat 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyatakan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib untuk merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan. Namun dalam hal ini terjadi kekaburan norma pada pasal tersebut yaitu tidak dijelaskan secara jelas mengenai kedudukan provider itu sendiri apakah sebagai penyedia jasa atau sebagai pelayanan jasa sehingga hal ini menimbulkan kekaburan mengenai Tanggung Jawab provider itu sendiri. Kepastian hukum terhadap penjualan nomor handphone kepada pelanggan oleh pihak provider tanpa izin Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bahwa dalam pasal 42 Ayat 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak memberian kepastian hukum dikarenakan mengalami kekaburan norma sehingga tidak ada aturan secara khusus mengatur tentang penjualan nomor handphone kepada pelanggan oleh pihak provider tanpa izin yang dimana hal tersebut tidak jarang meyebabkan kerugian pada pengguna nomor handphone. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Provider, Nomor Handphone