ABSTRAK Permasalahan lalu lintas di berbagai kota di Indonesia cukup kompleks, setiap warga negara pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan hukum, dapat mengakibatkan dampak negatif terutama yang terkait dengan terjadinya pelanggaran-pelanggaran di jalan dapat meresahkan masyarakat pengguna jalan yang lain. Kehadiran sepeda listrik membawa suatu pendekatan mobilitas baru yang turut mewarnai bidang pengangkutan secara global.Jenis penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Kebijakan Hukum, Teori Kewenangan, Teori Harmonisasi Hukum, dan Teori Keadilan. Adapun hasil dari kesimpulan penelitian ini adalah Pengaturan hukum terhadap penggunaan sepeda listrik di trotoar menurut pasal 284 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan pasal 5 ayat (4) peraturan menteri perhubungan republik Indonesia nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik, penggunaan trotoar secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU LLAJ. Trotoar termasuk salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Harmonisasi ini diberikan untuk melakukan optimalisasi pelayanan dalam bidang lalu lintas jalan untuk menjadi lebih baik.Kata kunci : Lalu Lintas, Trotoar, Sepeda Listrik.
Copyrights © 2024