ABSTRAK Hukum memiliki peran dalam pembangunan ekonomi nasional dan juga industri halal di Indonesia. Pasal 33 Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi landasan hukum sekaligus dalam mewujudkan social welfare atau kesejahteraan sosial. Dengan adanya pertumbuhan ekonomi, termasuk ekonomi syariah membuat Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pembangunan ekonomi sehingga kebijakan perlu dibuat. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui peran hukum dalam pembangunan ekonomi nasional dan juga industri halal di Indonesia dalam bentuk kebijakan berupa peraturan. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran hukum dalam ekonomi nasional berupa melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk pengusaha, produsen, konsumen, bahkan tenaga kerja, secara aktif dalam aktivitas ekonomi negara melalui perlindungan hak-hak yang ditetapkan oleh negara untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, dan lain-lain. Peran hukum dalam industri halal di Indonesia berupa peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mana menurut system theory, adanya kebijakan ini menandakan adanya respons hukum terhadap kebutuhan masyarakat sehingga lahirlah kebijakan ini.Kata Kunci: Peran Hukum, Pembangunan Ekonomi Nasional, Industri Halal
Copyrights © 2024