RIO LAW JURNAL
Vol 5, No 2 (2024): Vol.5 No. 2 2024

Peran Notaris Terhadap Penolakan Pemegang Protokol Notaris

Febrihamzah, Muhammad Dwiki (Unknown)
Rini, Indrati (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jul 2024

Abstract

ABSTRAK Notaris merupakan pejabat umum diberi wewenang dan mempunyai kewenangan khusus untuk mengesahkan suatu akta. Bukti lebih lanjut tidak diperlukan untuk menetapkan suatu kasus, mengingat keabsahan hukum mutlak dari setiap akta asli. Akibatnya, akses terhadap kontennya dibatasi hanya untuk pihak-pihak dan entitas lain yang ditunjuk dalam peraturan perundang-undangan, sehingga kerahasiaannya terjamin. Selain pengesahan akta, Notaris juga wajib mencatatnya dalam suatu protokol notaris yang merupakan salah satu unsur administrasi perkantoran, baik dalam bentuk risalah akta maupun surat-surat lainnya. Protokol Notaris ini penting untuk dipelihara dan diteliti secara menyeluruh, karena wajib disimpan dalam arsip negara. Sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Jabatan Notaris, dalam hal Notaris yang melaksanakan akta mengalami komplikasi atau termasuk dalam golongan, maka protokol Notaris tersebut harus diserahkan kepada pihak alternatif yang ditunjuk sebagai pembawa atau penerima protokol. Namun dalam praktiknya, tidak mustahil bagi penerima maupun pemegang protokol untuk menolak peran pemegang protokol karena alasan yang sebenarnya, misalnya pemegang protokol sedang sakit atau kekurangan ruang kantor untuk menyimpan protokol, dan kemungkinan penyebab lainnya. Praktek ini dilarang karena memerlukan pengetahuan notaris tentang protokolnya meskipun tidak ada landasan hukum tertentu. Kewajiban ini tersirat baik dalam putusan pengadilan yang diteliti dalam penelitian ini maupun dalam Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, temuan-temuan penelitian di atas mendukung adanya keharusan bagi seorang notaris untuk menaati protokol notaris. Apabila penerima protokol mendapati dirinya dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk memperoleh status pemegang protokol Notaris, maka menjadi tugas pemegang protokol yang menolak tetapi ingin mencabut protokol tersebut melalui pernyataan.Kata Kunci: Protokol Notaris, Tanggung Jawab, Penolakan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

RIO

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Rio merupakan sebutan untuk kepala desa laki-laki di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi. Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo memilih nama ini untuk memberikan sebuah identitas atau pengenal supaya dikenal civitas akademika di seluruh Indonesia. Rio Law Journal mengumpullkan artikel hukum kemudian ...