ABSTRAK Hukum Keimigrasian yang merupakan suatu hukum administratif, namun karena kedudukan dan fungsi keimigrasian yang sangat strategis maka tidak sepenuhnya pelaksanaan sanksi dalam hukum administratif diterapkan dan malah sebaliknya sanksi diterapkan berupa kejahatan terhadap kasus tindak pidana keimigrasian. Ketentuan mengenai pengaturan sanksi pidana dalam kasus tindak pidana keimigrasian adalah dalam rangka melindungi kepentingan nasional, sebagaimana tujuan pidana adalah pidana tidak dikarenakan demi pidana itu sendiri melainkan untuk suatu tujuan yang bermanfaat, ialah untuk melindungi masyarakat atau untuk pengayoman. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Kebijakan Hukum, Teori Kewenangan, Teori Harmonisasi Hukum, dan Teori Keadilan. Adapun hasil dari kesimpulan penelitian ini adalah Kebijakan keimigrasian berperan dalam menangani krisis pengungsi di negara anggota ASEAN dengan berdirinya UNHCR. Efektivitas kebijakan keimigrasian dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada pengungsi berlaku efektif. Faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan kebijakan keimigrasian antar-negara dalam menangani krisis pengungsi adalah Faktor dominan yang mendorong terjadinya arus pengungsi dari suatu negara adalah konflik sosial politik di negara asal. Kata kunci : Peran, Keimigrasian, Pengungsi
Copyrights © 2024