Perkembangan teknologi informasi tidak lagi dibatasi oleh waktu dan tempat, yang memberikan dampak pada kehidupan manusia yaitu timbulnya tindak pidana penipuan melalui media sosial (online). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan dalam menangani tindak pidana penipuan melalui media sosial (online) oleh Siber Dit Reskrimsus Polda Sumsel. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dalam penelitian ini tidak mencukupi, oleh karena itu dalam penelitian ini juga mengunakan data empiris yang dikovensi menjadi bahan hukum penelitian berdasarkan asas otoritatif kualitas data untuk mengkaji kenyataan atau praktik hukum yang berkaitan wawancara dengan penyidik subdit Reskrim ITE dan mengelola bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan tersier. Hambatan Dalam Menangani Tindak Pidana Penipuan Melalui Media sosial (online) oleh Siber Dit Reskrimsus Polda Sumsel yaitu sebagai aparat penegak hukum kepolisian Negara Republik Indonesia khusus penyidik sulitnya melacak keberadaan pelaku tindak pidana penipuan melalui media massa atau on line di karenakan pelaku biasanya akan menggunakan identitas palsu, kesulitan untuk membuka rekering pelaku, kurangnya kerja sama para pihak yang berkompeten, kesulitan dalam penyitaan barang bukti, kurangnya personalitas penegak hukum, kurang minimalnya dan prasarana yang memadai.
Copyrights © 2024