RIO LAW JURNAL
Vol 5, No 1 (2024): Februari-Juli 2024

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI

Yarni, Meri (Unknown)
irwandi, Irwandi (Unknown)
Febrian, Rifqi (Unknown)
Amada, Khofifh Rizki (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2024

Abstract

AbstrakKeputusan DPR memberhentikan Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si. D.F.M., hakim konstitusi dalam masa jabatan dan menggantinya dengan Prof. Dr. Guntur Hamzah, S.H., M.H. menuai banyak pro dan kontra baik dari kalangan hukum maupun dalam masyarakat. Pemberhentian Hakim Aswanto dan penunjukan Guntur Hamzah sebagai pengganti dilakukan oleh DPR melalui rapat paripurna DPR. Keputusan DPR tersebut termasuk dalam tindakan sewenang-wenang karena dilakukan tanpa adanya wewenang untuk memberhentikan hakim konstitusi, serta menabrak berbagai ketentuan perundang-undangan mengenai independensi Mahkamah Konstitusi dan mekanisme pengangkatan serta pemberhentian hakim konstitusi. Akan tetapi DPR menganggap bahwa tindakan DPR memberhentikan hakim konstitusi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dimana DPR mengartikan atas dasar wewenang mengajukan hakim konstitusi DPR dapat melakukan evaluasi terhadap hakim konstitusi yang diajukannya. Tulisan  ini membahas mengenai aspek yuridis pemberhentian hakim Aswanto dan penunjukan Guntur Hamzah sebagai penggantinya oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Metode  yang digunakan adalah metode penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statuta approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil  menunjukkan bahwa dalam ketentuan perundang-undangan DPR tidak memiliki wewenang memberhentikan hakim konstitusi disamping itu, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi yang dilakukan oleh DPR menabrak ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.Kata Kunci: DPR, Pengangkatan/Pemberhentian, Hakim Konstitusi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

RIO

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Rio merupakan sebutan untuk kepala desa laki-laki di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi. Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo memilih nama ini untuk memberikan sebuah identitas atau pengenal supaya dikenal civitas akademika di seluruh Indonesia. Rio Law Journal mengumpullkan artikel hukum kemudian ...