Pasangan calon presiden dan wakil presiden wajib untuk diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum yang memenuhi persyaratan minimum perolehan kursi 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional secara keseluruhan pada pemilu anggota DPR sebelum dilaksanakannya pemilu Presiden dan wakil presiden. Ketentuan ini telah termuat dalam Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Kebijakan presidential threshold (ambang batas pencalonan Presiden) dengan model pemilu serentak yang diterapkan di Indonesia masih menuai pro dan kontra di kalangan publik. Penerapan batas minimum ini membuat partai kecil yang ada seakan dibatasi untuk terlibat dalam pengajuan calon presiden dan wakil presiden dari partainya, dikarenakan tidak memenuhi syarat batas minimum yang ditentukan. Penelitian ini menghasilkan rumusan masalah berupa, Bagaimana konsep Presidential Threshold di Indonesia? dan Bagaimana Penerapan Konsep Presidential Threshold di Indonesia sesuai dengan Negara Hukum pancasila?. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan undang-undang (state approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian menunjukkan hasil bahwa tujuan dan penerapan ambang batas adalah sebagai jumlah suara atau dukungan minimal yang diperlukan untuk mendapatkan hak-hak tertentu dalam pemilihan umum. Penerapan Presidential threshold di Indonesia berkaitan dengan adanya kebijakan ambang batas parlemen atau parlementary threshold dan merupakan pengganti dari electoral threshold. Sebagai negara hukum yang menganut sistem presidensial, Presiden dan pemerintahan Indonesia harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan tanpa bergantung terhadap dukungan parlemen dan tetap dijalankan secara efektif.
Copyrights © 2024