ABSTRAKDalam menjalankan tugasnya direksi diberikan hak dan kewajiban penuh mewakili Perseroan. Direksi dalam menjalankan kepengurusannya harus didasarkan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Apabila direksi lalai dalam tugasnya direksi dapat dikenakan pertanggungjawaban secara pribadi termasuk dalam hal perusahaan pailit. Berdasarkan hal tersebut maka terdapat permasalahan yakni: 1. Apakah akibat hukum apabila direksi menyalahgunakan kekuasaan yang menyebabkan pailitnya perseroan? 2. Bagaiamana Tanggungjawab Direksi yang menyalahgunakan kekuasaan yang menyebabkan pailitnya perseroan? Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan studi kepustakaan dari bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa direksi perseroan wajib mengambil tanggung jawab secara pribadi bilamana ia dalam mengurus perseroan telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan perusahaan pailit. Kata kunci : Direksi, Tanggungjawab, Kepailitan
Copyrights © 2024