Pelaksanaan pemberian tanah sebagai bentuk penyetoran modal pada Perseroan Terbatas merupakan hal yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan regulasi perundang-undangan. Pada tahun 2018 telah terjadi penyetoran modal oleh PT Hutama Karya (Persero) (HK) sebagai pemegang saham PT HK Realtindo (HKR) berupa tanah, namun diketahui adanya tanah yang disetorkan belum dilaksanakan perubahan kepemilikan yang semula berada di HK menjadi milik HKR. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui implikasi pelaksanaan penyetoran modal berupa tanah namun dilaksanakan pengalihan hak atas tanah kepada HKR. Pada penelitian ini menggunakan tipe penelitian doktrinal, Setiap data atau informasi yang diperoleh dikumpulkan dalam penelitian berupa catatan lapangan, data utama dari hasil wawancara, maupun data penunjang lainnya dilakukan analisis data. Penelitian yang dilakukan diperlukan pembuatan atas akta pengalihan hak atas tanah apabila tanah yang diberikan HK kepada HKR dijadikan setoran modal. Hasil Penelitian menunjukan bahwa terdapat jaminan perlindungan serta kepastian hukum terhadap HKR serta kebenaran terhadap asas data yuridis serta data fisik terhadap penyertaan modal tanah oleh HK kepada HKR, maka dalam hal ini agar terdapat pengikatan umum, maka wajib untuk melakukan pendaftaran peralihan hak melalui Kantor Pertanahan pada tanah daerah setempat yang dialihkan oleh HK kepada HKR.
Copyrights © 2024