Tanah Kas Desa merupakan asset desa yang harus dimanfaatkan dan diberdayakan dan jika memungkinkan dioptimalkan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan langkah-langkah apa yang dilakukan oleh Lurah Sukoreno di Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengoptimalkan Tanah Kas Desa. Melalui metodologi deskriptif kualitatif dengan pendekatan eksploratif diharapkan penelitia dapat mengetahui dan menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan oleh Lurah Sukoreno dalam mengoptimalkan tanah kas desa. Informan yang dipilih dengan menggunakan pendekatan purposive sampling adalah Lurah, Sekretaris Desa atau Carik, Danarta/Kepala Urusan Keuangan, dan masyarakat penyewa Tanah Kas Desa. Hasil penelitian menemukan bahwa Tanah Kas Desa mulai dilakukan identifikasi sejak terpilihnya Olan Suparlan sebagai Lurah Sukoreno setelah terpilih dalam Pemilihan Lurah Tahun 2018. Setelah dilakukan identifikasi selanjutnya Pemerintah Kalurahan membuat beberapa regulasi mulai dari Peraturan Kalurahan No 03 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Peraturan Lurah dan Surat Perjanjian Sewa. Dengan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Lurah Sukoreno, Tanah Kas Desa mampu menyumbang Pendapatan Asli Desa meningkat setiap tahun mulai dari 179.762.712,00 tahun 2020 hingga Rp 240.882.866,00 tahun 2023. Disamping itu masyarakat desa yang memiliki lahan pertanian terbatas dapat memperluas area pertanian sehingga produksi perkapita meningkat dan mampu mendongkrak kesejahteraan keluarga.
Copyrights © 2024