Kajian pragmatik menerapkan teori linguistik pada peristiwa linguistik dalam proses hukum, seperti produk hukum, interaksi dalam sistem peradilan, atau interaksi antar individu yang menimbulkan akibat hukum tertentu. Penelitian ini bertujuan (1) untuk mendeskripsikan bentuk tindak tutur Ilokusi di media sosial “Instagram”. (2) untuk mendeskripsikan Fungsi ilokusi dalam tindak tutur dalam dalam bentuk tulisan komentar di Instagram. Jenis penelitian adalah Metode deskriptif kualitatif yang digunakan untuk menentukan makna tuturan yang termasuk kedalam tindak menista di media sosial Instagram. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1) Jenis penggunaan bahasa ofensif diidentifikasi melalui berbagai indikator seperti tuduhan, pengungkapan dan konfirmasi dalam komentar di postingan Rio dan Kekeyi. Yakni persepsi penggunaan bahasa agresif. Wawancara lanjutan ini dilakukan sebagai bagian dari percakapan yang berfokus pada Rio dan Korea, dengan area sekitar dan fitur-fitur yang ditambahkan dalam unggahan menjadi subjek utama; dan 2) Fungsi tuturan ilustratif yang terdapat pada komentar Instagram Rio dan Kekeyi adalah sebagai berikut: (a) fungsi kompetitif dengan indikator yaitu mengemis, menuntut, menuntut, dan bertaruh; (b) fungsi kerjasama dengan indikator yaitu memberi dan mengumumkan; dan (c) fungsi sulap dengan indikator menuduh, memarahi, dan licik.
Copyrights © 2024