Security for costs adalah jenis tindakan transisi. Memiliki tujuan penelitian Security for Costs dapat dimasukkan dengan kategori Interim Measures atau putusan sela yang disebut dalam Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan bagaimana Alternatif Penyelesaian Sengketa dan bagaimana majelis arbitrase dapat memerintahkan Security for Costs berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan kajian terhadap peraturan - peraturan mengenai arbitrase nasional dan internasional. Hipotesa penelitian yaitu Security for costs sebagai salah satu bentuk dari interim measures dapat menggunakan Pasal 32 UU Arbitrase, dasarnya interim masures dalam praktek arbitrase pada umumnya sama dengan putusan sela sebagaimana dimaksud Pasal 32 UU Arbitrase Indonesia dan Pasal 19 (5) BANI Rules sehingga kedua pasal tersebut dapat dijadikan dasar kewenangan bagi arbiter atau majelis arbitrase untuk memberikan perintah security for costs.
Copyrights © 2023