Kawin tangkap khususnya di Sumba Barat Daya merupakan salah satu bentuk pernikahan yang kaya akan makna budaya. Seiring dengan perkembangan zaman, banyak orang mulai melihat kawin tangkap sebagai cara untuk mempertahankan identitas budaya dan menjadikannya daya tarik wisata. Meskipun dianggap sebagai bagian dari warisan budaya yang perlu dilestarikan, praktik ini juga menimbulkan sejumlah isu terkait perlindungan perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap perempuan dalam konteks tradisi kawin tangkap, khususnya dalam perspektif hukum adat. Berdasarkan hasil penelitian, Hukum adat di Sumba Barat Daya mengatur berbagai aspek dari kawin tangkap. Dalam hukum adat, praktik ini diatur untuk memastikan bahwa proses tersebut tidak merugikan pihak wanita dan tetap sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Persetujuan dari keluarga wanita dan pelaksanaan ritual adat adalah hal yang penting untuk menjamin bahwa tradisi ini berlangsung secara harmonis. Jika terdapat perselisihan atau ketidakpuasan dari pihak keluarga wanita setelah kawin tangkap, biasanya akan ada mekanisme penyelesaian melalui pengadilan adat. Pengadilan adat bertindak sebagai mediator untuk menyelesaikan masalah dan memastikan bahwa hak-hak semua pihak dihormati.
Copyrights © 2025