Pandemi COVID-19 mendorong pertumbuhan financial technology (fintech) yang memperluas akses keuangan, namun juga memunculkan tantangan baru dalam perlindungan konsumen, terutama terkait keamanan data pribadi dan rendahnya literasi keuangan. Indonesia memerlukan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan untuk memastikan transparansi, keamanan, dan keadilan dalam pemanfaatan fintech. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah sejauh mana perlindungan konsumen pada sektor fintech di Indonesia efektif diterapkan, dengan mengandalkan pendekatan normatif yang mencakup analisis regulasi dan prinsip hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang cukup, kelemahan terletak pada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap entitas fintech ilegal. Oleh karena itu, penerapan teknologi seperti Regulatory Technology dan Supervisory Technology sangat potensial dalam meningkatkan efisiensi pengawasan serta menjamin perlindungan konsumen secara berkelanjutan. Harmonisasi regulasi nasional dengan standar internasional seperti GDPR memperluas cakupan perlindungan konsumen dalam ruang digital lintas batas. Upaya ini semakin relevan di tengah integrasi ekonomi digital global dan meningkatnya risiko pelanggaran data
Copyrights © 2025