Peran perantara dalam distribusi narkotika merupakan elemen krusial dalam rantai peredaran ilegal, namun sering diabaikan dalam proses penegakan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap perantara dalam penjualan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan studi kasus pada Putusan Nomor 73/Pid.Sus/2023/PN Smg. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, yang berfokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan mempertimbangkan peran terdakwa sebagai perantara aktif. Temuan ini menunjukkan pentingnya pembedaan secara yuridis antara peran perantara dan pengedar untuk menghindari penerapan sanksi yang tidak proporsional. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkuat kejelasan normatif dan mendorong reformulasi kebijakan dalam penanganan pidana tindak pidana narkotika. Selain itu, studi ini menekankan urgensi perlakuan hukum yang berbeda terhadap para pelaku berdasarkan perannya masing-masing dalam kasus narkotika guna mewujudkan keadilan dan proporsionalitas dalam pemidanaan. Temuan ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi praktik peradilan dan pengembangan legislasi di bidang penegakan hukum narkotika.
Copyrights © 2025