Penerangan jalam umum berupa lampu yang digunakan untuk memberikan penerangan jalan umum pada malam hari sehingga mempermudah pejalan kaki, pengguna sepeda motor dan pengendara lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Permenhub No. 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan di Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, melalui pendekatan Fiqh Siyasah Dusturiyah dengan fokus pada prinsip maslahah ‘ammah (kemaslahatan umum). Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi lapangan dan pustaka. Data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi langsung terhadap 18 ruas jalan arteri, dan dokumentasi regulasi serta laporan pemerintah. Hasil menunjukkan bahwa 61% ruas jalan belum memenuhi standar teknis Alat Penerangan Jalan, disebabkan lemahnya koordinasi antarinstansi dan minimnya pengawasan. Secara normatif, kondisi ini mencerminkan belum terwujudnya amanah konstitusional negara dalam memberikan layanan publik yang adil. Implikasi normatifnya menuntut penguatan tata kelola, sinergi anggaran daerah, serta pelibatan masyarakat melalui mekanisme hisbah. Penelitian ini merekomendasikan integrasi prinsip keislaman dalam kebijakan infrastruktur untuk menjamin keberlanjutan dan keadilan pelayanan publik.
Copyrights © 2025