Pengangkatan utusan khusus presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kerap memunculkan persoalan yuridis. Penelitian ini dirancang untuk menjawab dua rumusan masalah utama: (1) bagaimana kedudukan kewenangan utusan khusus presiden menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024; dan (2) bagaimana ketentuan tersebut ditinjau dari perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan siyasah dusturiyah. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap dokumen hukum, literatur hukum Islam, dan sumber relevan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan ada dua isu pokok, yaitu potensi konflik kewenangan antara utusan khusus presiden dengan kementerian/lembaga teknis, serta kekosongan norma yang menyebabkan multitafsir terhadap tugas dan fungsi jabatan tersebut. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, kedua hal tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), kepastian hukum (qada’), musyawarah (syura), dan amanah. Temuan ini menunjukkan urgensi perumusan ulang regulasi secara rinci untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memperjelas koordinasi kelembagaan, agar selaras dengan prinsip konstitusional dan nilai-nilai tata kelola pemerintahan dalam Islam.
Copyrights © 2025