Distribusi musik digital oleh band independen melalui aggregator telah menjadi fenomena umum dalam industri musik modern. Namun, tidak sedikit musisi yang melakukan distribusi tanpa terlebih dahulu mendaftarkan hak cipta karyanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum aggregator dalam distribusi musik tanpa pendaftaran hak cipta. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan deskriptif-kualitatif untuk menganalisis permasalahan yuridis yang timbul akibat distribusi musik tanpa pendaftaran melalui peran aggregator. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan eksplisit terhadap aggregator dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebabkan kekosongan tanggung jawab hukum dalam hubungan antara pencipta, aggregator, DJKI, dan digital service provider (DSP). Selain itu, lemahnya instrumen kontraktual antara pencipta dan aggregator memperbesar risiko hilangnya hak ekonomi dan perlindungan yuridis atas karya musik. Pembentukan norma diperlukan lebih tegas terkait tanggung jawab aggregator, penguatan kontrak, serta peningkatan kesadaran hukum pencipta sebagai langkah preventif terhadap pelanggaran hak cipta dalam distribusi digital.
Copyrights © 2025