Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif
Vol. 3 (2024)

Kepastian Hukum Harta Benda yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir (Afwezigheid) Berdasarkan KUH Perdata

Jihan Pinasti, Kana (Unknown)
Aditya Irvine Raiza, Faiz (Unknown)
Wafiroh, Avina (Unknown)
Sulistianingsih, Dewi (Unknown)
Martitah, Martitah (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2024

Abstract

Ketidakhadiran (afwezigheid) adalah keadaan di mana seseorang tidak berada di tempat tinggalnya karena alasan tertentu, dan keberadaannya tidak diketahui secara jelas. Ketidakhadiran seseorang tidak menghilangkan hak dan statusnya sebagai subyek hukum. Ketidakpastian kepemilikan harta benda akibat afwezigheid dapat menimbulkan kekosongan kepastian hukum mengenai status harta tersebut. Situasi ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang mencoba mengklaim atau menguasai harta benda tersebut secara tidak sah, sehingga berisiko menimbulkan sengketa atau konflik kepemilikan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan sumber data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian dapat dijabarkan bahwa ketika seseorang dinyatakan tidak hadir, pengadilan memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang akan mengurus harta dan kepentingan orang tersebut. Opsi yang tersedia adalah menunjuk lembaga seperti Balai Harta Peninggalan atau menunjuk anggota keluarga atau pasangan dari orang yang tidak hadir. Dan pemilik harta benda meninggal dunia dan tidak ada ahli waris yang dapat ditemukan, harta tersebut dapat menjadi milik negara setelah melalui proses hukum tertentu.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

hp

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif ini terdiri dari enam bab, yang masing-masing ditulis oleh kelompok peneliti yang mempunyai latar belakang di bidang hukum atau ilmu-ilmu yang berkaitan. Dalam bab 1, menjelaskan tentang sengketa yang terjadi di masyarakat pedesaan apabila ...