cover
Contact Name
-
Contact Email
journal@mail.unnes.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
journal@mail.unnes.ac.id
Editorial Address
Sekaran, Gunungpati, Semarang, Indonesia
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif
ISSN : 29645840     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif ini terdiri dari enam bab, yang masing-masing ditulis oleh kelompok peneliti yang mempunyai latar belakang di bidang hukum atau ilmu-ilmu yang berkaitan. Dalam bab 1, menjelaskan tentang sengketa yang terjadi di masyarakat pedesaan apabila tidak mampu diselesaikan sendiri oleh para pihak yang bersengketa, umumnya mereka (para pihak yang bersengketa) akan melibatkan kepala desa (sebagai pemimpin masyarakat di desa) untuk membantu dalam penyelesaian sengketa yang dihadapi. Kepala desa sebagai pihak penengah yang tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa. Konsep yang digunakan oleh kepala desa dalam melakukan penyelesaian sengketa di masyarakat pedesaan dapat dikatakan sebagai konsep mediasi dimana kepala desa sebagai mediator. Kepada desa adalah seseorang yang memiliki kemampuan dalam mengelola konflik di masyarakat dan memiliki kewenangan untuk menciptakan kedamaian dan keharmonisan dalam masyarakat menjadi kelebihan dalam paraktik penyelesaian sengketa menggunakan mediasi.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 36 Documents
MENJELAJAHI PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI PADA MASYARAKAT PEDESAAN Dewi Sulistianingsih; Yuli Prasetyo Adhi
Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif No. 1 (2023)
Publisher : Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v1i1.103

Abstract

Sengketa umum terjadi dalam masyarakat dan tidak terkecuali pada masyarakat pedesaan yang umumnya selalu diliputi dalam sikap kekeluargaan, kedamaian dan keharmonisan. Sengketa yang terjadi di masyarakat pedesaan apabila tidak mampu diselesaikan sendiri oleh para pihak yang bersengketa, umumnya mereka (para pihak yang bersengketa) akan melibatkan kepala desa (sebagai pemimpin masyarakat di desa) untuk membantu dalam penyelesaian sengketa yang dihadapi. Kepala desa sebagai pihak penengah yang tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa. Konsep yang digunakan oleh kepala desa dalam melakukan penyelesaian sengketa di masyarakat pedesaan dapat dikatakan sebagai konsep mediasi dimana kepala desa sebagai mediator. Kepada desa adalah seseorang yang memiliki kemampuan dalam mengelola konflik di masyarakat dan memiliki kewenangan untuk menciptakan kedamaian dan keharmonisan dalam masyarakat menjadi kelebihan dalam paraktik penyelesaian sengketa menggunakan mediasi. Meskipun tidak semua kepala desa dibekali dengan kemampuan sebagai mediator, namun tidak bisa diragukan juga bahwa kepala desa memiliki kekuatan sebagai mediator yang baik. Pengalaman dan kemampuan mengendalikan emosi yang baik menjadi keutamaan bagi kepala desa sebagai mediator. Namun akan lebih baik manakala kepala desa dibekali dengan keahlian dan keterampilan yang lebih baik lagi sebagai mediator agar setiap permasalahan di dalam masyarakat tidak harus diselesaikan melalui pengadilan.
IMPLEMENTASI LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL (LMKN) DALAM PENARIKAN ROYALTI KARYA CIPTA LAGU Andry Setiawan; Muchammad Shidqon Prabowo
Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif No. 1 (2023)
Publisher : Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v1i1.104

Abstract

Hak kekayaan intelektual atau biasa disebut dengan HKI adalah hak yang berasal dari hasil pemikiran manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat bagi manusia. Salah satu produk dari hak kekayaan intelektual adalah Hak Cipta. Pada undang–undang Hak Cipta, Pasal 40 menyebutkan ciptaan apa saja yang mendapatkan salah satu perlindungan salah satunya adalah ciptaan lagu dan/atau musik. Berkaitan dengan perlindungan karya cipta musik ada yang namanya hak ekonomi, atau hak yang diberikan kepada pemilik hak cipta berupa materi, dalam hal ini berupa royalti. Pengelolaan royalti diatur dalam UUHC, dan lembaga yang bertugas mengelola royalti di Indonesia adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), karena LMK jumlahnya cukup banyak di Indonesia maka dibentuk adanya LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang bertugas mengkoordinir LMK. Peraturan terkait dengan pengelolaan royalti saaat ini tidak hanya ada pada UUHC akan tetapi peraturan mengenai royalti lagu/dan atau musik ada pada peraturan baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, yang mana di dalamnya ada daftar layanan publik yang wajib membayar royalti, pusat data, LMKN, pendistribusian royalti dan sebagainya.
PENGGUNAAN ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) PADA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE DI INDONESIA Pujiono; Dewi Sulistianingsih
Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif No. 1 (2023)
Publisher : Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v1i1.105

Abstract

Teknologi mampu mengubah mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi di dalam masyarakat. Melalui internet penyelesaian sengketa dapat diselesaikan secara online. Kebutuhan akan penyelesaian sengketa secara online di Indonesia merupakan desakan keadaan (pandemik) dan juga kemajuan teknologi yang membuat berbagai kemudahan dalam kehidupan manusia. Teknologi telah terbukti membuat kenyamanan dan efisiensi dalam berbagai hal. Teknologi tidak hanya mengubah cara kita melakukan sesuatu tetapi juga telah mengubah cara kita berpikir tentang apa yang harus dan akan kita lakukan, tentang apa yang perlu dilakukan. dan apa yang bisa dilakukan. Penyelesaian sengketa baik secara litigasi maupun non litigasi mampu dilakukan secara online. Di pengadilan dikenal dengan sistem ecourt, sedangkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan umumnya dikenal dengan sistem Online Dispute Resoltion (ODR). Keberadaan ODR sebagai metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan dimaksudkan untuk menjadi media yang setara dengan proses penyelesaian sengketa secara tatap muka atau fisik, seperti proses penyelesaian snegketa offline. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui ODR sama seperti mekanisme penyelesaian sengketa Aletrnatif Penyelesaian sengketa (APS) lainnya, hanya yang memiliki perbedaan singnifikan yaitu pada ODR digunakan secara online sedangkan APS konvensional melalui offline. Secara umum, meskipun alatnya baru, proses beracaranya tidak. Penggunaan ODR pada APS di Indonesia dapat dilakukan dengan arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, penetapan ahli, konsultasi. Arbitrase menjadi salah satu penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa sebagai jalan keluar untuk menemukan solusi dengan bantuan arbiter. Penyelesaian sengketa arbitrase dengan menggunakan ODR memiliki kendala, tantangan tersendiri bagi Indonesia, terutama dengan kondisi masyarakat Indonesia yang masih baru mengenal sistem ODR.
KEARIFAN LOKAL SEBAGAI MODAL SOSIAL DALAM MENGEMBANGKAN TOLERANSI UMAT BERAGAMA DI KOTA SEMARANG Martien Herna Susanti; Setiajid
Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif No. 1 (2023)
Publisher : Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v1i1.106

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kearifan lokal masyarakat dalam menyikapi keberagaman agama di Kota Semarang, strategi Pemerintah Kota Semarang dalam memelihara kerukunan antar umat beragama, dan kearifan lokal sebagai modal sosial dalam mengembangkan toleransi umat beragama di Kota Semarang. Penelitian ini menggunakan desain deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan dari hasil wawancara, FGD, dan dokumentasi. Informan penelitian ini meliputi: ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat Kota Semarang. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa masyarakat memiliki kesadaran atas keberagaman masyarakat Kota Semarang yang diwariskan dari generasi ke generasi sebagai sebuah kearifan lokal. Persoalan intoleransi yang terjadi masih dalam batas wajar dan mampu diselesaikan melalui mediasi. Strategi pemerintah Kota semarang dalam memelihara kerukunan umat beragama dilakukan melalui pendekatan regulasi, budaya, dan memaksimalkan peran FKUB. Kearifan lokal sebagai modal sosial masyarakat meliputi dimensi kognitif atau kultural serta struktural. Modal sosial yang dimiliki masyarakat dalam kaitannya dengan toleransi tidak hanya mengikat (bonding) melainkan menjembatani (bridging). Kesimpulan penelitian, masyarakat memandang toleransi bukan semata-mata pengakuan dan penghormatan terhadap keyakinan, namun juga menuntut penghormatan terhadap individu-individu. Intoleransi yang terjadi lebih disebabkan oleh faktor komunikasi dan faktor-faktor lain di luar keyakinan agama. Modal sosial berupa tradisi sebagai bentuk kearifan lokal telah terbukti menjadi pengikat rasa persaudaraan masyarakat Kota Semarang.
PEMBERDAYAAN UMKM SEBAGAI UPAYA PEMULIHAN EKONOMI DAN PENINGKATAN PARIWISATA DI MASA PANDEMI Duhita Driyah Suprapti; Miftah Santalia; Nena Mahaesti
Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif No. 1 (2023)
Publisher : Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v1i1.107

Abstract

Pada awal tahun 2020 seluruh dunia digemparkan oleh adanya wabah virus corona yang mana mengakibatkan kepanikan dan kekhawatiran seluruh warga dunia. Puncakya pada pertengahan tahun 2020 pandemi covid-19 melanda seluruh dunia tidak terkecuali Indonesia. Pandemi tersebut menyebabkan adanya penutupan akses antar daerah di satu negara hingga antar negara di dunia. Pembatasan hingg penutupan akses tersebut dilakukan guna mengurangi dampak penyebaran pandemi yang lebih luas lagi. Namun pembatasan hingga penutupan akses tersebut memiliki dampak yang luar biasa bagi pelaku usaha, dimana mereka mengalami penurunan pendapatan hingga mengalami kebangkrutan. Di Indonesia mengupayakan banyak hal terutama yang bertujuan meningkatkan perekonomian nasional untuk memanfaatkan UMKM yang ada ataupun membentuk UMKM baru yang diharapkan mampu memulihkan perkonomian nasional, sehingga masyarakat yang terlibat dapat memperoleh keuntungan. Penelitian ini mengkaji menegnai bagaimana pemberdayaan UMKM yang merupakan suatu upaya untuk memulihkan perekonomian nasional dimasa Pandemi Covid-19. UMKM ini merupakan suatu harapan dikalangan masyarakat agar kegiatan perekonomian dapat tetap berjalan sehingga kondisi perekonomian nasional juga diharapkan dapat berjalan dengan baik. Penelitian ini juga diharapkan memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan upaya pemberdayaan UMKM di Indonesia. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Tegal yang mana dianggap relevan dengan masalah yang diangkat, sehingga dapat diperoleh validitas data dan hasil penelitian yang bermanfaat.
SANKSI KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL ANAK (Kajian: Convention Against Torture) Rasdi; Sonny Saptoajie Wicaksono; Ridwan Arifin; Tri Ditaharmi Lestari; Larasati Prameswari; Aisyah Dara Pamungkas
Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif No. 1 (2023)
Publisher : Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v1i1.108

Abstract

Ketentuan perlindungan anak dalam Undang-Undang No.23 tahun 2002 jo Undang-Undang No.35 tahun 2014 jo UU No. 17 tahun 2016 menegaskan urgensinya semua pihak wajib melakukan perlindungan anak. Bentuk perlindungan khusus terhadap anak korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan khusus dalam bentuk pemberian sanksi Kebiri Kimia terhadap pelaku kekerasan seksual anak. Kebijakan Konvensi Anti Kekerasan dan Perlakuan atau Hukuman Kejam Lainnya, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia disebut juga The Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (commonly known as the United Nations Convention against Torture (UNCAT) sebagai sarana hukum internasional memngandung maksud untuk mencegah terjadinya penyiksaan di seluruh dunia. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui UU No.5 tahun 1998. Penyiksaan merupakan tindakan menimbulkan penderitaan mental dan fisik yang luar biasa, penghukuman atau intimidasi wajib dihindarkan dan dicegah demi melindungi hak asasi manusia (pelaku kejahatan) secara keseluruhan. Penulisan artikel ini bermaksud mengkaji faktor-faktor utama yang menjadi dasar ide pemberian sanksi Kebiri kimia terhadap pelaku kajahatan seksual anak dan menemukan model hukuman Kebiri yang cocok terhadap pelaku kejahatan seksual anak berdasarkan kajian Konvensi Anti Kekerasan dan Perlakuan atau Hukuman Kejam Lainnya,Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia.Permasalahan mendasar penulisan artikel ini adalah apakah factor-faktor yang mendorong perlunya menjatuhkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan bagaimanakah model hukuman kebiri yang cocok bagi pelaku kejahatan seksual anak. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa ada dua factor internal dan eksternal pemberian hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak serta masih menjadi problem dalam implementasinya di masyarakat mengenai model yang cocok dalam pemberian hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual anak. Berdasarkan regulasi, sudah ada landasan hukum yang kuat yaitu UU PA, tetapi di sisi lain bertentangan dengan UU HAM dan The Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (commonly known as the United Nations Convention against Torture (UNCAT). Simpulan artikel ini menegaskan bahwa belum ada model yang cocok sanksi kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual anak serta masih menagacu pada ketentuan perundangan yang berlaku saat ini.
MODEL PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH TERHADAP PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI NEGARA CHINA Tri Sulistiyono; Pratama Herry Herlambang; Bayangsari Wedhatami; Annas Firdaus
Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif No. 1 (2023)
Publisher : Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v1i1.109

Abstract

Penelitian ini berusaha mengkaji mengenai model pertanggungjawaban pemerintah terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia di Negara China. Tujuan yang diharapkan dari penelitian ini adalah penelitian ini dapat memberikan kontribusi positif dalam sistem perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia di Negara China yang berkesesuaian dengan keadilan secara harmonis serta dapat menciptakan rasa tentram dan aman kepada para pekerja migran Indonesia di Negara China. Penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan yuridis empiris yakni dengan melakukan analisa data primer yang berupa pencarian data dengan cara terjun langsung ke lapangan dan kemudian dilakukan analisis dengan bahan-bahan hukum terutama bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Observasi data akan dilakukan dengan cara observasi data melalui studi lapangan sehubungan dengan pokok permasalahan yang dikaji. Temuan dan kebaruan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa Pekerja migran seringkali menjadi objek pelanggaran hak asasi manusia, seperti tidak mendapatkan jaminan akan hak dan penempatan ketika pekerja migran tersebut berangkat ke luar negeri melalui penyalur tenaga kerja ilegal. Khususnya dalam hal ini anak buah kapal dari Indonesia yang bekerja di Kapal China yakni kapal Longxing. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah permasalahan terkait dengan pekerja migran harus mendapatkan perhatian dan perlindungan penuh dari pemerintah dikarenakan menyangkut dengan keselamatan warga negara Indonesia, oleh karena itu pemerintah yang dalam hal ini adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tegal harus memberikan perlindungan penuh terhadap pekerja migran Indonesia khususnya adalah anak buah kapal dari Indonesia yang bekerja di kapal China.
KEBIJAKAN RAD P3AKS SEBAGAI SOLUSI ALTERNATIF PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL DI KABUPATEN BATANG Indriana Firdaus; Arif Hidayat; Laga Sugiarto; Regina Yovita Aiko
Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif No. 2 (2023)
Publisher : Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v1i2.154

Abstract

Konflik sosial sering terjadi di masyarakat dan kelompok marginal seperti perempuan dan anak menjadi salah satu kelompok paling rentan yang terdampak konflik sosial ini. Kebijakan RAD P3AKS menjadi solusi alternatif baru dalam penyelesaian konflik sosial yang reformulasikan oleh sebagian Pemerintah Daerah. Kebijakan RAD P3AKS (Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Konflik Sosial), diharapkan mampu melindungi dan memberdayakan Perempuan dan anak. Dalam artikel ini akan membahas mengenai RAD P3AKS, komponen-komponen kunci, mengapa Kabupaten Batang perlu menerapkan kebijakan ini dan bagaimana strategi pemerintah Kabupaten Batang dalam menjalankan program tersebut. Untuk menjawab permasalahan ini, penulis menerapkan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan sosio legal, dengan tujuan untuk menjabarkan secara lebih detail dan terperinci atas topik yang disajikan. Temuan dalam artikel ini diharapkan dapat berkontribusi pada diskursus yang lebih luas mengenai strategi penyelesaian konflik dan pentingnya pendekatan yang terlokalisasi dalam mengatasi konflik sosial di Indonesia.
NILAI-NILAI PANCASILA PONDASI PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA Rofi Wahanisa; R. Benny Riyanto; Septhian Eka Adiyatma; Ahmad Habib Al Fikry
Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif No. 2 (2023)
Publisher : Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v1i2.155

Abstract

UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara dalam pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa, “Indonesia adalah negara hukum”, eksistensi sebagai negara hukum tentu saja membawa konsekuensi bagi negara dalam merumuskan setiap peraturan/instrumen hukum harus berpedoman Pancasila sebagai volkgeits, yaitu sebagai suatu sistem nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang digali sesuai cita-cita, kebudayaan dan perjalanan hidup bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi menjadi leitstar atau bintang pemandu dalam setiap segi kehidupan manusia Indonesia, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilainilai dalam setiap silanya adalah hasil perenungan dan digali dari kepribadian bangsa Indonesia. Merawat dan mengamalkan Pancasila adalah kewajiban setiap manusia Indonesia. Termasuk dalam penegakan hukum, penegakan hukum di negara ini harus lah mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Karena dalam hukum Pancasila adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai batu uji peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dari proses legislasi.
PENANGGULANGAN KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL TEHADAP ANAK Rasdi Rasdi; Sonny Sapto Aji Wicaksono; Diandra Preludio Ramada; Indung Wijayanto
Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif No. 2 (2023)
Publisher : Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v1i2.159

Abstract

Anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita- cita perjuangan bangsa wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi, kekerasan maupun diskriminasi. Maraknya kejahatan/kekerasan seksual terhadap anak menuntut perhatian serius dari negara, pemerintah maupun masyarakat pemerhati anak untuk mengambil langkah strategis dalam penanggulangan terhadap kejahatan tersebut. Lahirnya UU No. 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak dan UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mempertegas keinginan serius Negara/Pemerintah melindungi anak dari kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera pada pelaku. Penulisan artikel ini bertujuan mengkaji faktor-faktor yang memicu terjadinya kekerasan seksual terhadap anak serta menemukan model sarana penanggulangan yang tepat terhadap pelaku. Permasalahan mendasar penulisan artikel ini adalah apakah faktor-faktor yang mendorong perlunya penanggulangan kejahtan seksual anak dan bagaimana model sarana yang tepat untuk menanggulangi pelaku kejahatan tersebut. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa ada dua faktor internal dan eksternal yang memicu terjadinya kejahatan seksual anak dan model penanggulangan kejahatan seksual anak lebih diutamakan pada penggunaan sarana penal dan non penal secara simultan dengan melihat kondisi pelaku. Simpulan artikel ini menegaskan bahwa belum ada model yang tepat dalam penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak, baik sarana penal maupun non penal, sangat tergantung pada kondisi pribadi pelaku.

Page 1 of 4 | Total Record : 36