Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan salah satu wujud pemberdayaan masyarakat dalam sektor kesehatan yang berperan penting dalam pelayanan promotif dan preventif, khususnya untuk kesehatan ibu dan anak. Namun, kajian yuridis mengenai legalitas operasional Posyandu, terutama dalam konteks Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, masih sangat terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas operasional Posyandu berbasis masyarakat dalam perspektif regulasi terbaru tersebut serta mengkaji implikasi yuridisnya terhadap keberlangsungan Posyandu di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan pengakuan normatif terhadap keberadaan dan operasional Posyandu sebagai bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan nasional berbasis masyarakat. Namun, masih terdapat kendala dalam hal pemenuhan legalitas formal, status kelembagaan, serta perlindungan hukum bagi kader Posyandu. Pengaturan ini membuka peluang penguatan regulasi teknis, dukungan kebijakan, serta perlindungan hukum yang lebih jelas untuk Posyandu, sehingga keberlangsungan dan penguatannya di masa depan dapat terjamin. Kata kunci: Posyandu, Legalitas Operasional, UU No. 17 Tahun 2023, Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Analisis Yuridis
Copyrights © 2025