Pelayanan kesehatan memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun, penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan dan dampak negatif bagi individu maupun masyarakat. Meskipun pemerintah Indonesia telah mengatur hal ini melalui Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, upaya pencegahan belum optimal, terlihat dari tingginya angka penyalahgunaan. Provinsi Jawa Tengah termasuk dalam wilayah dengan kasus penyalahgunaan tinggi berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Provinsi 2023, didukung oleh rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologis hukum, perundang-undangan, dan konseptual. Data diperoleh dari sumber primer (wawancara, observasi) dan sekunder (studi pustaka, dokumen hukum), dengan validitas melalui triangulasi sumber dan teori. Analisis data bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: (i) Pencegahan penyalahgunaan narkotika oleh BNNP Jawa Tengah dilaksanakan melalui tiga aspek, yaitu pembentukan kebijakan berbasis Peraturan BNN RI No. 5 Tahun 2021 dengan melibatkan multi-pihak dan adaptasi lokal, penerapan kebijakan melalui program seperti Desa Bersinar, intervensi keluarga, dan deteksi dini, serta evaluasi berbasis capaian dan dampak; (ii) Strategi optimalisasi kebijakan menggunakan public health approach dalam perspektif welfare state, mencakup lima dimensi: prevention (integrasi kurikulum anti-narkotika), dissuasion (pendekatan rehabilitatif), treatment (rehabilitasi berbasis hak), harm reduction (pengurangan risiko), dan reintegration (dukungan sosial mantan pengguna). Simpulannya menegaskan pentingnya pendekatan holistik dan humanis dalam kebijakan narkotika, dengan rekomendasi penguatan sinergi antardimensi dan perluasan program berbasis bukti untuk menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkotika.
Copyrights © 2025