Abstract The legal problem that occurs in this research is the losses suffered by business actors caused by arbitrary actions of consumers on online buying and selling platforms. This action creates inequality in the online buying and selling process and causes various kinds of allegations and losses.This research uses a type of empirical legal research whose data is obtained directly from the community based on reality or through direct observation. The type of data in this study uses primary data because researchers collect data directly in the field from the parties concerned using interview techniques and literature studies as supporting data sources.The problem in this study is in the form of sellers who are treated unfairly or do not get responsibility from the consumer, business actors can only adapt from regulations related to buying and selling transactions. Sanctions given to consumers in the theory of legal protection based on GCPL Law No. 8 of 1999 are not significantly explained. However, consumers have intentionally violated their obligations as consumers.The legal consequences that can arise based on the actions of irresponsible business actors, namely causing Strict Liability and causing compensation claims by business actors against consumers. These violations can be pursued through legal protection efforts in the form of payment of sanctions, mediation channels, and litigation through the courts. Keywords: Legal Protection, Business Actors, Consumers Abstrak Permasalahan hukum yang terjadi pada penelitian ini adalah kerugian yang dialami pelaku usaha yang disebabkan oleh Tindakan semena-mena konsumen pada platform jual beli online. Tindakan tersebut memunculkan ketimpangan pada proses jual beli secara online tersebut dan menimbulkan berbagai macam dugaan dan kerugian.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang datanya diperoleh secara langsung dari masyarakat berdasarkan kenyataan atau melalui observasi langsung. Jenis data pada penelitian ini menggunakan jenis data primer karena peneliti mengumpulkan data secara langsung dilapangan dari pihak yang bersangkutan menggunakan Teknik wawancara dan studi kepustakaan sebagai sumber data penunjang.Permasalahan pada penelitian ini berupa penjual yang diperlakukan tidak adil ataupun tidak mendapat pertanggungjawaban dari pihak konsumen, pelaku usaha hanya dapat mengadaptasi dari peraturan peraturan yang berhubungan dengan transakasi jual beli. Sanksi yang diberikan kepada konsumen secara teori perlindungan hukum berdasarkan UUPK No. 8 Tahun 1999 tidak dijelaskan secara signifikan. Namun demikian konsumen secara sengaja telah melanggar kewajibannya sebagai konsumen.Akibat Hukum yang dapat di timbulkan berdasarkan tindakan Pelaku Usaha yang tidak bertanggungjawab tersebut yakni Menimbulkan Tanggungjawab Mutlak (Strict Liability) dan Menimbulkan Gugatan Ganti Rugi oleh Pihak Pelaku Usaha Terhadap Pihak Konsumen. Pelanggaran tersebut dapat diupayakan melalui upaya perlindungan hukum berupa pembayaran sanksi, jalur mediasi, hingga diperkarakan melalui pengadilan. Kata Kunci: Konsumen, Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha
Copyrights © 2024