Abstract The research titled Implementation of Guardian Appointment for Foster Children at Panti Asuhan Nurul Amal in Sungai Kakap Subdistrict, Kubu Raya Regency" aims to explore the procedures and legal consequences related to the appointment of guardians for foster children. The study employs a empirical research method, combining primary data obtained through interviews at Panti Asuhan Nurul Amal secondary data collected from literature research and tertiary data from kamus besar Bahasa indonesia. The analysis is descriptive and qualitative. The findings reveal that the guardianship implemented by Panti Asuhan Nurul Amal lacks a court order, rendering it without legal authority as a guardian. The study sheds light on the challenges faced by foster children in terms of guardianship and emphasizes the need for proper legal procedures to safeguard their rights and well-being. This research contributes to the understanding of guardianship practices within the context of foster care institutions, highlighting the importance of legal compliance and effective supervision to ensure the best interests of the children under their care.Keywords: Foster Child, Guardianship, OrphanageAbstrak Penelitian terkait perwalian anak bertujuan untuk mengeksplorasi prosedur dan konsekuensi hukum terkait penunjukan wali bagi anak asuh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, dengan menggabungkan data primer yang diperoleh melalui wawancara di Panti Asuhan Nurul Amal, data sekunder dari penelitian kepustakaan dan data tersier dari kamus besar Bahasa Indonesia. Analisis yang digunakan bersifat deskriptif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perwalian oleh Panti Asuhan Nurul Amal tidak didasarkan pada penetapan pengadilan, sehingga tidak memiliki kewenangan sebagai wali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat Dan Tata Cara Penunjukan Wali. Penelitian ini menggambarkan tantangan yang dihadapi anak asuh terkait perwalian dan menekankan perlunya prosedur hukum yang tepat untuk melindungi hak dan kesejahteraan mereka. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman praktik perwalian dalam konteks lembaga perawatan anak asuh, dengan menyoroti pentingnya kepatuhan hukum dan pengawasan yang efektif untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak-anak di bawah perawatan mereka. Kata Kunci: Anak Asuh, Panti Asuhan, Perwalian
Copyrights © 2024