Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PENGGUNA NAMA ORANG LAIN DALAM PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE) UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN RODA EMPAT SECARA KREDIT DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1011201305, FIRMANSYAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Dec 2024

Abstract

Abstract  Based on search results in the Pontianak City area of people who own cars that are still on credit, it was found that the cars they own are not in their personal names but in the names of other parties. Based on the results of the investigation, it is known that these parties purchased a vehicle using someone else's name based on the results of an agreement or agreement with the party who owns the name, or known as a name borrowing agreement or nominee agreement. This agreement is an agreement to use another person's name with the aim that that person's name is used to make other agreements, such as in the case of an agreement to use a name to purchase a car on credit at a financing institution in Pontianak City. In this agreement, the parties involved are the name owner and the name user.The problem formulation in this research is what is the responsibility of the user of someone else's name in the name borrowing agreement (nominee) for purchasing four-wheeled vehicles on credit in Pontianak City. The method used in this research is the empirical legal research method, namely legal research that obtains data from primary data or data obtained directly from the main source. The data collection techniques used in this research are document study techniques, interview techniques, observation techniques and questionnaire distribution techniques.Based on the research results, it was found that the name user implemented the nominee agreement but not in full, namely the agreement was not implemented according to the name borrowing agreement (nominee), where the party using the name caused the good name of the name owner to be damaged, legal consequences for the name user in the name borrowing agreement (nominee) is the party whose name is registered in the financing agreement with the financing institution as a legally valid party in the consumer financing agreement, and the party holding the name is obliged to be held accountable if there is a default in the financing agreement.  Keywords: Nominee Agreement, Name Borrower's Responsibilities  Abstrak  Berdasarkan pada hasil penelusuran di wilayah Kota Pontianak terhadap masyarakat yang memiliki kendaraan mobil yang masih kredit ditemukan fakta bahwa mobil yang mereka miliki bukan atas nama pribadi melainkan atas nama pihak lain. Berdasarkan pada hasil penelurusan diketahui bahwa pihak-pihak tersebut membeli kendaraan dengan menggunakan nama orang lain berdasarkan pada hasil perjanjian atau kesepakatan dengan pihak pemilik nama tersebut, atau dikenal dengan istilah perjanjian pinjam nama atau perjanjian nominee. Perjanjian ini merupakan suatu perjanjian untuk menggunakan nama orang lain yang bertujuan agar nama orang tersebut dipergunakan untuk membuat perjanjian lainnya seperti dalam kasus perjanjian penggunaan nama untuk pembelian mobil secara kredit pada lembaga pembiayaan di Kota Pontianak. Dalam perjanjian ini, pihak yang terlibat adalah pihak pemilik nama dan pihak pengguna nama.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab pengguna nama orang lain dalam perjanjian pinjam nama (nominee) untuk pembelian kendaraan roda empat secara kredit Di Kota Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari sumber utamanya. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik studi dokumen, teknik wawancara, teknik observasi serta teknik penyebaran angket.Berdasarkan pada hasil penelitian diperoleh bahwa pihak pengguna nama melaksanakan perjanjian nominee tetapi tidak penuh yaitu kesepakatan tidak dilaksanakan sesuai perjanjian pinjam nama (nominee) yang mana pihak yang menggunakan nama menyebabkan nama baik pemiliki pemilik nama menjadi rusak, akibat hukum bagi pengguna nama dalam perjanjian pinjam nama (nominee) adalah pihak pemilik nama tercatat dalam perjanjian pembiayaan dengan lembaga pembiayaan sebagai pihak yang sah secara hukum dalam perjanijan pembiayaan konsumen, serta pihak pemilik nama wajib untuk bertanggung jawab gugat apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan.Kata Kunci : Perjanjian Nominee, Tanggung Jawab Peminjam Nama

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...